Headline

Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok Normal di Tengah Aksi Mogok SP JICT

Kastara.id, Jakarta – Kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (3/8) tetap berjalan normal seperti biasa, meski ada aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak pagi tadi.

“Memang terjadi mogok kerja di JICT tapi kondisi tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena Pemerintah telah mengalihkan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, Kamis (3/8).

Dirjen Tonny menjelaskan, pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan untuk menjaga kelancaran arus barang dan kapal di Tanjung Priok.

“Aktivitas bongkar muat peti kemas di PT JICT terhenti akibat aksi mogok kerja. Selama ada aksi mogok kerja, kami telah menyiapkan Terminal Peti Kemas Koja, Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), dan Terminal MAL untuk membantu pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga pelayanan bongkar muat tidak terganggu,” kata Tonny.

Adapun sejak kemarin, Rabu (2/8) hingga Kamis (3/8) siang ini sebanyak 20 kapal sudah dialihkan bongkar muatnya ke terminal lain di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Terminal Koja (7 kapal), Terminal NPCT-1 (6 kapal), Terminal 3 (5 kapal), dan Terminal MAL (2 kapal).

Dirjen Hubla menambahkan, terminal Peti Kemas Koja akan menjadi operator pengganti sementara untuk pengoperasian 300 meter dermaga utara JICT (bisa diperpanjang menjadi 720 meter jika diperlukan).

“JICT telah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Koja untuk pengoperasian dermaga utara JICT, termasuk lapangan penumpukan karena JICT dan Koja memiliki satu sistem operasi,” ujar Tonny.

Dirjen Tonny menyebutkan bahwa pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Tentu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan,” kata Tonny. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…