Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana peradilan khusus pemilu.

“Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8).

Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu.

Sebab perkara-perkara pemilu meliputi banyak dimensi, mulai dari perkara administrasi, pidana, kode etik, maladministrasi, sengketa proses, hingga perselisihan hasil suara. Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu.

Menurut Ratna, anggapan ini juga butuh kajian yang obyektif. Ratna menegaskan, berdasarkan data Bawaslu terkait fungsi pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa tahun 2019, seluruhnya berjalan efektif.

Banyak permasalahan hukum pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu yang diselesaikan dengan baik di Bawaslu dan bahkan berhasil mengurangi angka permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan sebagian besar hasil penanganan pelanggaran dan putusan-putusan administrasi dan sengketa dijadikan pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu). Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Bawaslu, MK, atau MA.

Sedangkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mendorong dibentuknya badan peradilan khusus pemilu. Nantinya, badan peradilan khusus tersebut berwenang dalam menyelesaikan berbagai sengketa hukum pemilu dalam satu atap.

Usulan ini muncul karena selama ini penyelesaian sengketa pemilu ada di banyak instansi, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bahwa ke depan itu seharusnya sebagaimana amanat Undang-Undang, penyelesaian sengketa hukum pemilu dalam satu atap itu menjadi penting,” kata Pramono. (ant)