Kastara.ID, Jakarta – Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mengembangkan sistem pemantauan zat radioaktif yang terintegrasi dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa zat radioaktif yang berada di Kawasan Nuklir Serpong, Puspiptek, Tangerang Selatan, telah dipantau secara ketat.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN), Roziq Himawan, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (3/8).

Roziq menjelaskan, adanya kejadian temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, pada Januari 2020 lalu, menjadi alasan dilakukan peningkatan sistem pemantauan radiasi.

“Kejadian ditemukannya paparan radiasi lingkungan di atas ambang batas telah menjadikan keprihatinan dan kekhawatiran banyak pihak. Apalagi setelah dilakukan pencarian sumber, terindentifikasi adanya zat radioaktif sebagai pemicu adanya paparan di atas ambang tersebut,” jelas Roziq.

Menurutnya, PPIKSN selaku pengelola Kawasan Nuklir Serpong yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian, menjadikan hal ini sebagai tantangan untuk lebih meningkatkan sistem pemantauan zat radioaktif. Dengan sistem pemantauan yang baru ini, lalu lintas zat radioaktif yang keluar masuk kawasan nuklir serpong terpantau secara integrasi dengan sistem keamanan secara digital.

“Secara umum, sistem pemantauan zat radioaktif di kawasan nuklir Serpong sudah ada baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Namun sistem ini bekerja secara terpisah dan belum didukung oleh teknologi informasi yang andal,” tuturnya.

Pada sistem pemantau zat radioaktif yang baru ini, tegas Roziq, akan dilakukan peningkatan sistem pemantauan, sehingga celah yang memungkinkan suatu zat radioaktif tidak terpantau bisa ditutup. Peningkatan sistem ini dilakukan dengan mengintegrasikan sistem pemantauan, pengelolaan limbah radioaktif, dan pengamanan yang berbasis digital.

Pengembangan sistem pemantauan zat radioaktif ini ditargetkan rampung pada tahun 2022 mendatang. Di tahun 2020 ini akan dilakukan tiga hal yakni, pembenahan standar operasional prosedur, pengembangan sistem informasi untuk memantau portal monitor radiasi, dan pemasangan dua unit portal monitor radiasi.

“Pada tahun 2021 akan dilakukan integrasi sistem pemantauan dengan sistem pengelolaan limbah radioaktif dan pemasangan satu unit portal monitor radiasi. Di tahun ketiga, 2022 akan dilakukan pengintegrasian sistem pemantauan dengan Sistem Pengamanan BATAN yang ada,” ujarnya.

Disebutkan, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem pemantauan zat radioaktif ini menurut Roziq adalah penyelesaian portal monitor radiasi yang merupakan hasil rancang bangun BATAN sendiri melalui Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN). Dalam kegiatan rancang bangun ini terdapat komponen utama berupa detektor yang masih harus diimpor.

“Pada kondisi Pandemi Covid-19 global ini, proses pengadaan menjadi kendala karena keterbatasan transportassi internasional. Dari segi pengembangan aplikasi sistem informasi dan pengintegrasian relatif dapat diatasi dengan baik,” jelasnya.

“Dengan diintegrasikannya sistem pemantauan zat radioaktif dengan sistem lainnya, maka dapat diketahui secara dini kapan suatu zat radioaktif akan keluar/masuk ke kawasan. Kemudian, dengan penerapan sistem informasi digital, maka data base zat radioaktif di kawasan dapat terdokumentasi dengan baik, dan yang paling penting adalah keluar masuknya zat radioaktif dapat terdeteksi dengan baik,” paparnya.

Bagi BATAN tegas Roziq, penguatan sistem pemantauan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas keselamatan zat radioaktif yang digunakan atau dihasilkan di BATAN, serta membuktikan kepada masyarakat atas kemampuan BATAN dalam pengembangan sistem ini. Sedangkan bagi masyarakat di sekitar kawasan nuklir Serpong tentu akan merasa lebih aman dan tenang, sehingga terbebas dari kekhawatiran lepasnya zat radioaktif.

“Pengembangan sistem ini sekaligus dapat menjadi suatu prototype lapangan, di mana kalau sudah berhasil beroperasi dalam waktu lama, nantinya sistem ini dapat diaplikasikan pada instalasi lain di BATAN atau instansi lain yang memiliki tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap pergerakan zat radioaktif,” pungkas Roziq. (rfr)