Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Namun, jika belum melakukan uji emisi, maka bakal dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

Asep melanjutkan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Alasannya, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak. Antara lain kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat serta transportasi darat lainnya.

“Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep dalam siaran persnya, Rabu (3/8).

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini. Sedangkan saat ini DLH tengah memformulasikannya bersama beberapa pihak dan instansi terkait.

“Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dasar hukum kebijakan ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (hop)