BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkestra) Fahri Hamzah menyampaikan data yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tentang jumlah orang miskin, berbeda dengan data yang ada di BPJS Kesehatan. Salah satunya tentang coverage, juga berbeda dengan yang ada di Kementerian Kesehatan. Karena itu, DPR RI ingin meminta penjelasan secara teknis, khususnya terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami juga ingin mendengar ke arah integrasi itu, apakah ada. Karena kan apa pun ini, under line-nya adalah universal coverage, yang sebetulnya nanti satu warga negara punya satu identitas saja, apakah itu kesehatan atau ketenagakerjaan,” papar Fahri saat memimpin rapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Hadir juga di rapat itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi (F-Partai Demokrat), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (F-PAN), dan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah (F-PKB).

Fahri Universal coverage menjadi salah satu hal yang ingin dicapai Indonesia. Cakupan yang luas masih belum diiringi dengan pelayanan yang tersedia. Peran sistem jaminan sosial yang mapan sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini.

Selain itu menurut politisi dapil NTB itu, sebenarnya dalam BPJS masih ada keterbatasan-keterbatasan yang antar departemen atau kelembagaan yang membuatnya menjadi ruang geraknya agak sempit. Karena itu, ia mengusulkan untuk membuat rapat yang lebih lengkap dengan mengundang beberapa pihak terkait.

“Rapat lengkap nantinya untuk membuat kerangka keseluruhan dari temuan dan persoalan, mulai dari persoalan regulasi dari kelembagaan. Bila perlu kita undang dari Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengetahui apakah sebuah lembaga yang diciptakan oleh Undang-Undang seperti BPJS itu tidak punya hak regulasi sendiri sedemikian rupa. Kok menunggu begitu lama, sehingga tidak jadi-jadi barang itu,” katanya.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Sustanto menjelaskan dana dialokasikan sesuai yang telah diatur regulasi. Setidaknya BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan ke obligasi, reksadana, deposito, dan penyertaan investasi lainnya. “Investasi selalu laporkan ke pihak terkait, sesuai regulasi ke Presiden dan OJK. Hasil audit dipaparkan di-publish di website,” katanya.

Terkait investasi ke infrastruktur, Agus menekankan, jika investasi tersebut dilaksanakan secara tidak langsung. Jadi, investasi tersebut melalui sebuah instrumen. “Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan tidak investasi langsung, misal ada investasi ke tol Sumatera, ya tidak langsung. Tapi beli surat beharga yang diterbitkan oleh lembaga, kita lihat issuer-nya. Jadi dibeli instrumennya,” jelasnya. (danu)