Perang Dagang

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah China mengadu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait persoalan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang terlampau mahal. Tingginya tarif impor tersebut merupakan dampak perang dagang antara China dan AS.

AS menerapkan tarif impor sebesar 15 persen untuk barang dagangan China. Penerapan ini dilakukan sejak 1 September 2019. Tak tinggal diam, China membalas AS dengan menaikkan tarif untuk minyak mentah AS.

Melalui Kementerian Perdagangan, China menyampaikan penerapan tarif baru melanggar kesepakatan yang dibahas pemimpin kedua negara dalam pertemuan mereka di Osaka, Jepang. Sehingga China akan secara tegas mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO.

Sebenarnya ini bukan pertama kalinya China melaporkan AS terkait perang dagang. Sebelumnya, China sudah tiga kali menentang tarif impor era Presiden AS Donald Trump.AS justru mengakui bahwa mereka sedang menghukum China karena pencurian kekayaan intelektual dari mitra dagangnya. Bahkan, AS menyampaikan pembelaan tertulis yang menyatakan bahwa kedua negara telah sepakat untuk tidak membawa kasus perang dagang ke WTO.

Menanggapi hal tersebut, WTO memberikan waktu kepada AS untuk mencoba menyelesaikan perselisihan dagangnya dengan China. Namun jika tak kunjung ada kesepakatan, China bisa meminta WTO memfasilitasi ketegangan kedua negara. Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Beberapa ahli dagang dan perekonomian menyebutkan bahwa keputusan China kurang tepat dengan ‘membalas api dengan api’. Sebab hanya akan menyebabkan api perang dagang semakin membara. (mar)