Headline

Konvoi Saat Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dilarang

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan arak-arakan, konvoi atau pelibatan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon (pilkada) dibuka pada 4-6 September.

“Pendaftaran tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi pasangan calon, jadi jumlahnya terbatas, tidak seperti tahun-tahun yang sebelumnya,” kata Tito dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 2020 secara daring, Kamis (3/9).

Tito mengharapkan, penyelenggaraan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Tito mengatakan, KPU pun sudah menentukan materi debat yang menjadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 masing-masing para calon kepala daerah. Termasuk juga penanganan dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19.

“Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar pasangan calon, sebanyak-banyaknya,” urainya.

Ia menegaskan, sanksi jika mengabaikan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam PKPU. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pilkada termasuk melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pemilihan.

Pengumpulan massa (kampanye rapat umum) sudah disepakati maksimal 100 orang. Itu pun hanya satu paslon satu kali dan itu pun jaga jarak. Kalau nanti mausk PKPU kalau ada pelanggaran bisa disemprit oleh Bawaslu,” tutur Tito.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian memberikan teguran kepada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi.

Penyebabnya, Arhawi melakukan kegiatan deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat dan Muna karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Teguran itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah tersebut. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…