Airbag(theautochannel.com)

Kastara.ID, Jakarta – Profesor Eric D. Green, sebagai Special Master & Trustee, mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018 bagi orang-orang yang mengalami atau akan mengalami cedera atau kematian akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator buatan Takata secara agresif (“Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata”).

Di dalam program ganti rugi tersebut, seseorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) senilai $ 125 juta dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) dan/atau sekitar $ 140 juta dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata (Takata Airbag Tort Compensation Trust Fund/TATCTF”). Proses pengajuan klaim masih berlangsung dan pihak-pihak yang memenuhi persyaratan masih bisa mengajukan klaim.

Ada tiga jenis klaim yang dapat diajukan seseorang yang mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata:

(i) “Klaim IRF” terhadap Takata untuk ganti-rugi dari IRF, dana ganti-rugi atas kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian yang diawasi oleh Special Master dan terbentuk sesuai Putusan Ganti-Rugi dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Distrik Timur Michigan (Pengadilan Distrik), sehubungan dengan kasus kriminal yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap Takata, U.S. v. Takata Corporation, No. Kasus 16-cr-20810 (E.D. Mich.);

(ii) “Klaim Dana Perwalian” (Trust Claim) terhadap Takata atas ganti rugi dari TATCTF, dana perwalian (trust fund) untuk kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian yang diawasi Trustee, serta terbentuk sehubungan dengan Rencana Kepailitan (Chapter 11) untuk Reorganisasi Takata di Pengadilan Kepailitan Distrik Delaware, serta

(iii) “Klaim POEM” terhadap Participating Original Equipment Manufacturer (“POEM;” saat ini, satu-satunya POEM adalah Honda/Acura) untuk ganti rugi dari POEM, harus diselesaikan lewat TATCTF yang diawasi oleh Trustee.

Ketiga jenis klaim tersebut masing-masing memiliki persyaratannya sendiri; namun, setiap jenis klaim hanya menyangkut kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian dalam kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata. Beberapa klaim yang terkait dengan kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dalam kerusakan komponen kantong udara (airbag) lainnya––seperti tidak berfungsinya kantong udara, aktifnya kantong udara secara spontan, cedera akibat tabrakan yang tidak berhubungan dengan inflator, atau kerugian ekonomi yang tidak berhubungan kecelakaan diri atau kematian––tidak termasuk ke dalam tiga jenis klaim yang disebutkan di atas.

Pihak-pihak terkait kini dapat mengakses formulir klaim, memuat sejumlah petunjuk rinci mengenai cara pengajuan klaim, pada situs IRF, www.takataspecialmaster.com, atau pada situs TATCTF, www.TakataAirbagInjuryTrust.com.

Profesor Green ditunjuk Pengadilan Distrik untuk menjabat Special Master yang mengawasi Klaim IRF dan diangkat Pengadilan Kepailitan untuk menjadi Trustee yang mengawasi Klaim untuk Dana Perwalian (Trust) dan Klaim POEM.

Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan klaim, tenggat waktu pengajuan klaim dan cara mengajukan klaim, silakan mengunjungi www.takataspecialmaster.comwww.TakataAirbagInjuryTrust.com, surel Questions@TakataAirbagInjuryTrust.com, atau menghubungi kami melalui nomor bebas pulsa di (888) 215-9544. (sla)