Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyatakan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak otomatis menjadi peserta pemilu 2019.

“Jadi tidak bisa langsung jadi peserta pemilu, namun tetap harus mendaftar terlebih dahulu. Itu konsekuensi logis berdasarkan undang-undang. Bagi setiap parpol yang tidak lolos penelitian administrasi, maka tidak memenuhi syarat jadi calon peserta Pemilu 2019,” kata Wahyu, Selasa, (3/10).

Menurut Wahyu, semua parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar.

“Mendaftar itu ada persyaratan. Artinya, kalau parpol itu tidak memenuhi persyaratan maka tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. KPU dalam posisi melaksanakan undang-undang, meskipun tidak membuat happy partai-partai,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pemeriksaan berkas memang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPU kabupaten/kota, namun keputusan akhir tetap ada di KPU RI.

“Dewan Pengurus Pusat atau DPP masing-masing parpol menyertakan dokumen kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Nah, untuk meneliti berkas tersebut kami minta bantuan KPU di daerah. Karena sangat mungkin terjadi variasi,” katanya. (npm)