KPU

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penelitian secara profesional, terhadap kelengkapan berkas partai politik (parpol), sehingga tidak akan terjadi dualisme.

“Selain itu, kami juga berpedoman pada aspek legal formal. Yaitu kepada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Jadi tidak akan ada dualisme,” ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Selasa (3/10).

Menurut Wahyu, saat meneliti kelengkapan berkas parpol calon peserta pemilu 2019, KPU di tiap tingkatan akan berpedoman pada SK Kemenkumham.

Jika nama pengurus yang dajukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak sesuai dengan SK Kemenkumham, maka akan dikoreksi terlebih dahulu.

“Jadi nanti berjenjang, provinsi dan kab/kota pedomannya adalah parpol yang menurut Kemenkumham memenuhi syarat. Jadi tidak akan ada kepengurusan ganda di daerah,” katanya.

Wahyu menambahkan, KPU tidak membedakan mekanisme pendaftaran partai calon peserta pemilu baik parpol lama maupun parpol baru.

“Partai lama maupun baru diperlakukan sama dalam pendafaran yaitu sama-sama wajib mendaftar. Pendafaran itu juga harus lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang,” ujarnya. (npm)