Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus polusi udara di Jakarta pada Kamis (3/10), mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan sela pemohon intervensi.
Menurut pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Ezra, sejumlah lembaga dan individu menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga Presiden Jokowi terkait kualitas udara di Jakarta yang buruk. Mereka melayangkan gugatan warga negara kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negara Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), 31 orang yang tergabung dalam gerakan inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), dan Forum Ibu Kota (Fakta) yang menjadi penggugat intervensi. (hop)
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Leave a Comment