Masker

Kastara.ID, Jakarta – Pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak secara daring yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta beroperasi cukup efektif.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan, pos pengaduan daring merupakan inovasi sistem pelayanan yang dilakukan sejak pandemi Covid-19.

“Petugas yang WFO memberikan layanan tatap muka pada klien yang datang langsung, sedangkan petugas yang sedang WFH memberikan layanan melalui media daring,” ujarnya, Sabtu (3/10).

Tuty menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19 layanan psikologi dan pendampingan hukum dilakukan berdasarkan skala prioritas dan menentukan tingkat urgensi klien yang akan ditangani.

Proses pemeriksaan psikologis diutamakan untuk kasus yang pelakunya sudah ditangkap dan memerlukan laporan segera. Proses konseling psikologi tatap muka diutamakan kasus dengan dampak psikologis yang cukup parah, seperti trauma berat, depresi, hingga melukai diri (self harm).

“Sedangkan bagi klien dengan gejala sedang atau ringan, diarahkan untuk mengikuti telekonseling atau konseling dengan media daring. Namun, klien yang datang langsung tetap dilayani terlepas dari status kondisi psikologisnya,” kata Tuty.

Tuty menambahkan, Petugas UPT P2TP2A telah mengimplementasikan protokol pencegahan penularan Covid-19 dengan baik dan benar.

Menurutnya, proses layanan melalui media daring dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung antara petugas dengan klien.

“Kami terus mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan berbagai lini untuk memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan. Terutama program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan,” tandas Tuty.

Di triwulan III ini pengaduan yang diterima Dinas PPAP DKI mencapai 284 orang. Dari jumlah tersebut, 97 orang melapor melalui pos pengaduan daring. (hop)