Kastara.ID, Jakarta – Ketua relawan pemenangan Bobby Nasution di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan, Sumatera Utara, dikabarkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya Edi Sahputra, Ketua Relawan Bobby Lover’s, menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikan Alween Ong, Sekretaris Pemenangan Pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Sabtu (3/10). Alween menjelaskan, Bobby Lover’s adalah kelompok pendukung menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilkada Kota Medan 2020. Menurutnya, sesuai peraturan, kelompok relawan harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Bobby Lover’s.
Alween menegaskan, kasus yang menjerat Edi tidak terkait dengan Bobby. Pasalnya Edi hanyalah relawan yang sifatnya sukarela. Sehingga tindakan relawan sama sekali tidak berhubungan dengan pasangan Bobby-Aulia. Termasuk menurut Alween, jika relawan tersangkut masalah hukum.
Alween menambahkan pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa Edi kepada pihak kepolisian. Terlebih dalam kasus itu Edi bertindak atas nama General Manajer di Hairos Water Park. Alween memastikan kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan pemenangan pasangan Bobby-Aulia.
Sebelumnya Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya telah menetapkan Edi sebagai tersangka dalam kasus pesta kolam renang di Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini menurut Irsan lantaran pesta tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Irsan menambahkan, Edi diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Edi terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta. Namun Edi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Penyelidikan yang dilakukan petugas menemukan bukti acara dilaksanakan tanpa ada izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang jumlahnya mencapai 2.800 orang menikmati hiburan musik tanpa menjaga jarak.
Irsan menambahkan, Hairos Water Park juga tidak pernah melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi wisata air tersebut. (yan)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment