Headline

Langgar Protokol Kesehatan, Ketua Relawan Pemenangan Bobby Nasution jadi Tersangka

Kastara.ID, Jakarta – Ketua relawan pemenangan Bobby Nasution di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan, Sumatera Utara, dikabarkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya Edi Sahputra, Ketua Relawan Bobby Lover’s, menyelenggarakan pesta kolam renang di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Alween Ong, Sekretaris Pemenangan Pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman, Sabtu (3/10). Alween menjelaskan, Bobby Lover’s adalah kelompok pendukung menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilkada Kota Medan 2020. Menurutnya, sesuai peraturan, kelompok relawan harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Bobby Lover’s.

Alween menegaskan, kasus yang menjerat Edi tidak terkait dengan Bobby. Pasalnya Edi hanyalah relawan yang sifatnya sukarela. Sehingga tindakan relawan sama sekali tidak berhubungan dengan pasangan Bobby-Aulia. Termasuk menurut Alween, jika relawan tersangkut masalah hukum.

Alween menambahkan pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa Edi kepada pihak kepolisian. Terlebih dalam kasus itu Edi bertindak atas nama General Manajer di Hairos Water Park. Alween memastikan kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan pemenangan pasangan Bobby-Aulia.

Sebelumnya Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya telah menetapkan Edi sebagai tersangka dalam kasus pesta kolam renang di Hairos Water Park di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal ini menurut Irsan lantaran pesta tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Irsan menambahkan, Edi diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Edi terancam hukuman penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta. Namun Edi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Penyelidikan yang dilakukan petugas menemukan bukti acara dilaksanakan tanpa ada izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu, tempat hiburan tersebut juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang jumlahnya mencapai 2.800 orang menikmati hiburan musik tanpa menjaga jarak.

Irsan menambahkan, Hairos Water Park juga tidak pernah melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi wisata air tersebut. (yan)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…