Harley Davidson

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini terbongkar pada akhir tahun 2019 lalu.

“Benar, dari awal September,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto merujuk hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada.

Ia menambahkan, Ari tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, tim penyidik menilai tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Ari yang ditetapkan sebagai tersangka. Seorang mantan Direktur Garuda lainnya yang berinisial IJ juga telah menyandang status serupa.

Haryo juga memastikan pemeriksaan terhadap Ari masih berlangsung setelah adanya temuan tersebut. Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat proses pemeriksaan menjadi lama.

“Pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya. (ant)