Kastara.id, Jakarta – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Tanjung Priok terus melakukan inovasi dengan penggunaan electronic seal (e-seal), untuk mempermudah para pengguna jasa dalam melakukan kegiatan importasi. Layanan ini dapat digunakan untuk pemindahan kontainer atau pindah lokasi penimbunan. Per  1 November 2016, KPU Tanjung Priok juga telah meresmikan e-seal control room, yang akan digunakan petugas sebagai sarana pengawasan secara real time terhadap kontainer yang dilekati e-seal.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengungkapkan bahwa teknologi e-seal memanfaatkan fitur GPS. “Penggunaan e-seal memanfaatkan fitur GPS (Global Positioning System), e-seal bisa dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan e-seal, jalur yang dilalui kontainer yang terpasang e-seal, hingga titik akhir e-seal tersebut dilepas,” katanya.

Melalui e-seal, pengawasan terhadap pemindahan lokasi penimbunan barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya, dapat ditingkatkan. “Para pengguna jasa juga dapat memantau histori perjalanan kontainer secara real time,” ujar Fadjar.

Sebagai informasi, e-seal telah diuji coba pertama kali pada bulan Oktober 2015. Sejak 7 Maret 2016, kegiatan pemindahan lokasi penimbunan barang impor bagi TPS telah diwajibkan menggunakan e-seal. “Inovasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja Bea Cukai Tanjung Priok dalam memperlancar arus pengeluaran barang dari pelabuhan. Selain itu, diharapkan dengan semakin lancarnya arus logistik impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai dapat mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif,” kata Fadjar. (mar)