Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan kelompok masyarakat untuk mengampanyekan kotak kosong pada pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon.

Menurut  Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, keikutsertaan masyarakat bertujuan agar tercipta keadilan pada proses pilkada yang pesertanya calon tunggal. “Calon tunggal juga tetap harus dibatasi karena kita ingin mereka tidak berlebih-lebihan,” kata Hadar di kantornya (2/11).

Hadar menegaskan, ajakan oleh kelompok masyarakat tersebut bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi asal pada prosesnya tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak mengganggu hak orang lain. “Kalau orang-orang kemudian memutuskan ingin mengajak yang lain, meyakinkan untuk memilih kotak kosong tidak ada masalah. Yang penting tidak ada pemaksaan, ancaman, membayar, dan intimidasi,” ujarnya.

Hadar mengingatkan bahwa ruang bagi kelompok masyarakat hanya sebatas itu, sebab regulasi belum mengatur untuk mereka bisa menggalang penolakan melalui kampanye besar-besaran. Pada Pilkada Serentak 2017, dari 101 daerah yang menetapkan pasangan calon, terdapat 10 daerah yang pesertanya calon tunggal. “KPU perlu meningkatkan pemahaman di masyarakat bahwa memilih kotak kosong itu tidak apa-apa, dan apa yang akan terjadi jika kotak kosong itu yang menang,” katanya.

Enam daerah lebih awal dipastikan calon tunggal karena saat pendaftaran diperpanjang hanya satu pasangan yang mendaftar. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tambrauw (Papua Barat), Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), serta Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara).

Saat penetapan calon oleh KPU pada (24/10), empat daerah kembali diketahui calon tunggal karena pasangan lain digugurkan. Saat pendaftaran dibuka kembali di empat daerah tersebut, yaitu Kota Sorong (Papua Barat), Kabupaten Buleleng (Bali), Kabupaten Maluku Tengah (Maluku Utara), serta Kabupaten Halmahera Tengah (Maluku), tidak ada pasangan baru yang mendaftar. (raf)