Pelayanan Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Kebijakan daftar ulang kartu sim card dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK), akan melindungi warga negara.

“Masyarakat akan lebih aman dari tindak penipuan, serta dari berita hoax atau bohong, karena penyebarnya pasti dapat dilacak identitasnya dan negara juga aman,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, dalam keterangannya, Jumat (3/11).

Menurut Zudan, pihaknya menjamin data yang diberikan tidak akan bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, jika disalahgunakan untuk tindak kejahatan melalui cyber. “Enam provider yang ada di Indonesia tidak diberi hak untuk mengakses siapa yang ada dalam KK,” tegasnya.

Dia meminta agar pengguna kartu sim card untuk melakukan regristrasi ulang sesuai identitasnya. Satu nomor NIK, kata Zudan, bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu sim card.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 72 juta pelanggan yang melakukan regristrasi ulang kartu sim card. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan registrasi pelanggan SIM card prabayar, mulai  31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. (rfm)