Jenis BBM

Kastara.id, Jakarta – Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk transportasi masyarakat yang tersedia saat ini memiliki jenis yang beragam, sehingga wajar apabila masih sering terjadi salah persepsi terkait hal tersebut.

“Karena beragamnya jenis BBM saat ini, masyarakat perlu terus diberi penjelasan detail terkait pengklasifikasian jenis BBM yang beredar,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11).

Ia mencontohkan, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) RON 88 identik dengan sebutan Premium. Padahal Premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM Tertentu (minyak tanah dan solar) dengan harga masing-masing sebesar Rp 2.500 per liter untuk minyak tanah, Rp 5.150 per liter untuk solar, dan Rp 6.450 per liter untuk jenis BBM Khusus Penugasan.

Harga tersebut adalah harga berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, atau tidak mengalami kenaikan sejak 1 April 2016.

Sementara, di wilayah Jamali, harga eceran untuk BBM Premium di SPBU Pertamina sebesar Rp 6.550 per liter, bukan Rp 6.450 per liter sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Hal tersebut karena, Premium yang diecerkan di wilayah Jamali juga bukanlah merupakan BBM Khusus Penugasan, namun masuk kategori BBM Umum yang harganya ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sejak 2014, sejatinya Pemerintah telah menglasifikasikan BBM menjadi tiga jenis kategori, yaitu BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna melakukan penataan atas penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM di Indonesia.

Ketiga jenis BBM secara rinci dapat dijelaskan yakni BBM Tertentu, merupakan jenis BBM yang terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi oleh Pemerintah untuk konsumen tertentu.

Sasaran konsumen pengguna BBM Tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, tranportasi dan pelayanan umum. Penyediaan dan pendistribusian BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi dengan Sistem Pendistribusian Tertutup.

BBM Khusus Penugasan, merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi oleh Pemerintah. Wilayah penugasan meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Pemerintah menujuk Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur dalam penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. BBM Umum merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan. (mar)