PT Jaklingko Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minumum provinsi (UMP) 2021 mengundang komentar sinis dari politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Saat memberikan keterangan kepada awak media (2/11), Gilbert menilai Anies telah membangkang terhadap keputusan pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan tidak akan menaikkan UMP 2021.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menganggap Anies tidak memahami Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Terlihat dari beberapa kebijakan Anies yang asimetris atau tidak sejalan dengan pemerintah pusat. Gilbert menyebut Anies hanya ingin tampil beda dengan selalu membangkang keputusan pemerintah pusat.

Keputusan Anies menaikkan UMP 2021 menurut Gilbert berpotensi menciptakan kebingungan para pengusaha. Meski kenaikan UMP 2021 hanya untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, namun Gilbert menyebut tidak ada kriteria yang jelas terkait perusahaan yang terdampak atau tidak atas kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Gilbert memprediksi para pengusaha akan keberatan dan kesulitan membayar upah pekerja. Hal ini dikhawatirkan berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan gulung tikar atau tutup akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 menjadi sebesar Rp 4.416.186. Nilai UMP ini naik 3,27 persen dibanding UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. Saat memberikan keterangan (2/11), Anies menegaskan kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pendemi Covid-19. Sedangkan bagi perusahaan terdampak, yang berlaku adalah UMP 2020.

Keputusan serupa juga diambil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan DI Yogyakarta. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 1.868.000. Nilai tersebut naik 5,65 persen dibanding UMP 2020 sebesar Rp 1.768.000.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen dari semula Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979. Sedangkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X menaikkan UMP 2021 menjadi Rp 1.765.000. Nilai ini naik 3,54 persen dibanding UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608. (ant)