Omnibus Law

Kastara.ID, Jakarta – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah resmi berlaku. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dokumen UU Ciptaker. Selanjutnya Omnibus Law UU Ciptaker akan disebut sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Dipantau pada situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Senin (2/11), tertera keterangan, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

Pada hari yang sama diketahui pula UU Cipta Kerja sudah masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penegasan juga disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono. Kepada awak media, Dini menyebut Omnibus Law UU Ciptaker sudah diteken Presiden. Saat berkomentar, Selasa (3/11), Dini menjelaskan peraturan yang kini bernama UU 11/2020 itu ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11) malam.

Dini memastikan UU Nomor 11 Tahun 2020 terdiri dari 1.187 halaman.

Informasi serupa juga disampaikan Staf Khusua Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Saat menjawab pertanyaan awak media, Yustinus menyebut Omnibus Law sudah resmi jadi Undang-Undang. (ant)