Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali membuat kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai dari 2-15 November 2021 seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/482/Ktps/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Pada perpanjangan PPKM Level 2 ini masih terdapat sejumlah pembatasan dan edukasi kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor non esensial, sektor esensial dan sektor kritikal.

Pada sektor non esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 50 persen untuk administrasi kantor.

Lalu, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Lalu, pusat kebugaran, ruang pertemuan dan lain sebagainya diizinkan buka dengan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan box tidak dengan prasmanan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen negatif (H-1) dan PCR (H-2).

Selanjutnya industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, kapasitas paling banyak 75 persen untuk setiap shiftnya di fasilitas produksi atau pabrik dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes), tidak makan bersama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sedangkan, industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi 100 persen staf dibagi minimal dua shift. Minimal 50 persen karyawan sudah divaksin dosis satu. Untuk esensial pada sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Terakhir, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.

Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan paling banyak 50 persen staf WFO. (dha)