Mardiasmo

Kastara.id, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD mengenai Evaluasi Pelaksanaan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua Barat dan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh di Ruang Rapat Komite I Gedung B DPD pada Senin (3/12).

Wamenkeu menjelaskan mengenai landasan hukum Pasal 18B UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam;  penegakan hak asasi manusia serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Memang tanggung jawab pemerintah pusat kepada alokasi dan penyalurannya dan ditambah dengan pertimbangan dari DPD dan juga dari DPR, bagaimana mengalokasikan yang dari APBN ke APBD, dari negara ke rekening daerah setelah itu bagaimana penggunaannya dana otonomi khusus (dana otsus),” ujar Wamenkeu.

Pada kesempatan tersebut, Wamenkeu memaparkan mengenai pembagian kewenangan Dana Otsus, periode penganggaran, penganggaran dan pengalokasian serta penyalurannya. Selain itu, Wamenkeu juga memberikan pemahaman mengenai Evaluasi Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

Rapat Kerja tersebut menghasilkan kesimpulan rapat sebagai berikut:

1. Komite I DPD mengapresiasi Paparan Menteri Dalam Negeri RI dan penjelasan Menteri Keuangan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan terkait dengan program dan kegiatan pelaksanaan Otsus hingga sekarang ini;

2. Komite I DPD meminta kepada Pemerintah Pusat untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Otsus Papua dan Papua Barat dan Provinsi Aceh, baik dari sisi penyerapan maupun dampak (outcome) dari pelaksanaan Dana Otsus;

3. Terhadap kondisi objektif terkait isu aktual dan strategis pelaksanaan Otsus di Papua, Papua Barat dan Provinsi Aceh, Komite I DPD RI meminta:

a. Terkait dengan pemanfaatan Dana Otsus dan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat mengkaji perbaikan mekanisme penyaluran, pemanfaatan dan pengawasan Dana Otsus dan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat guna dengan memperhatikan tata kelola yang baik;

b. Mengingat kondisi riil di Provinsi Papua, Papua Barat dan Provinsi Aceh, Komite I DPD meminta Pemerintah untuk mengkaji perpanjangan kebijakan Dana Otsus Papua, Papua Barat maupun DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) mengingat kebijakan tersebut masih diperlukan dan dibutuhkan segenap masyarakat di Papua, Papua Barat dan Aceh;

c. Terkait dengan peraturan daerah yang bersifat khusus (Perdasus/si dan Qanun), Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk segera: 1) memprioritaskan penyelesaian Perdasus, Perdasi maupun Qanun sebagaimana amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2) mengevaluasi efektivitas dan dampak pelaksanaan Perdasus/si dan Qanun yang telah ditetapkan dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan harmonisasi Perdasus/si dan Qanun dengan peraturan perUU di atasnya, khususnya terkait dengan pengaturan SDA, Hak Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat, serta tata kelola yang baik, baik di Provinsi Papua, Papua Barat dan Provinsi Aceh.

4. Komite I DPD meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi implementasi tindaklanjut Perdasus/si dan Qanun yang sudah ditetapkan dengan bersama-sama DPD RI sebagaimana diamanahkan Pasal 249 poin J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) tentang kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dan  memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh;

5. Komite I DPD meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan koordinasi dan penguatan kelembagaan khusus di Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat;

6. Komite I DPD sepakat untuk melakukan Rapat Kerja lanjutan bersama dengan melibatkan Pemerintah Daerah Aceh, Papua dan Papua Barat dan K/L terkait. (mar)