General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement

Kastara.ID, Jakarta – Delegasi Indonesia dan Jepang terus berkomitmen mencapai hasil General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (GR-IJEPA) yang seimbang dan saling menguntungkan bagi kedua negara. Komitmen tersebut masih terus diupayakan delegasi kedua negara dalam pertemuan ke-10 Komite Bersama (JCM-10) GR-IJEPA di Maihama, Jepang, pada 26—29 November 2018.

Pada pertemuan JCM-10, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini, yang mewakili Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan selaku Ketua Tim Perunding Indonesia untuk GR-IJEPA. Sedangkan Delegasi Jepang dipimpin Deputi Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Jepang, Keiya Lida.

“Sebagaimana kesepakatan kedua negara untuk menyelesaikan GR-IJEPA secepat mungkin di tahun ini, pertemuan Komite Bersama ke-10 telah menunjukkan adanya titik temu serta kemajuan yang cukup signifikan dalam mencapai landing zone perundingan GR-IJEPA dengan hasil yang seimbang,” jelas Made.

Made optimistis bahwa peningkatan perdagangan dan investasi dua arah yang optimal berdasarkan prinsip berkesinambungan dan saling menguntungkan dapat tercapai. Upaya perluasan akses pasar produk potensial merupakan fokus utama Indonesia dalam GR-IJEPA, khususnya pada sektor perikanan, industri, pertanian, dan kehutanan.

Selain itu, Indonesia juga menjelaskan hasil pematangan proposal kerja sama yang diharapkan bersifat saling menguntungkan bagi kedua negara, di antaranya di bidang SDM tenaga kesehatan, pertanian dan ekonomi kreatif, serta pembahasan awal usulan kerja sama di bidang Industri termasuk “New Manufacturing Industry Development Center (MIDEC)” yang ke depannya diharapkan dapat mendukung pengembangan program Industri 4.0.

Rangkaian pertemuan JCM-10 ini dilaksanakan secara paralel dengan tujuh pertemuan lain subkomite, antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang (ROO), pergerakan tenaga kerja perseorangan (MNP), kerja sama dan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pertemuan informal isu perbaikan lingkungan usaha dan peningkatan kepercayaan bisnis.

Terkait pembahasan perdagangan barang, kedua pihak secara umum telah menemukan titik terang terhadap perluasan akses pasar, khususnya produk pertanian dan perikanan yang merupakan bagian dari produk kepentingan utama Indonesia dalam kerangka GR-IJEPA. Sementara itu, pembahasan pada Subkomite Perdagangan Jasa meliputi perluasan dan pendalaman komitmen kedua pihak di sejumlah sektor jasa termasuk pemberian pengembangan kapasitas bagi Indonesia.

Pada perundingan di Subkomite Perpindahan Orang Perseorangan (MNP), Indonesia dan Jepang berhasil menyelesaikan secara substantif revisi MoU antara BNP2TKI dan JICWELS terkait pengembangan penempatan tenaga kerja Indonesia di Jepang. Dalam pertemuan ini, Indonesia juga membahas isu kelapa sawit dan memperjuangkan agar sertifikasi kelapa sawit Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat diakui Pemerintah Jepang. Selanjutnya, delegasi kedua negara akan bertemu kembali pada awal 2019 untuk menyelesaikan outstanding issues.

IJEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama yang dimiliki Indonesia dan ditandatangani pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan berlaku efektif pada 1 Juli 2008. Berdasarkan amanat pasal 151 Perjanjian IJEPA, Indonesia dan Jepang dapat melakukan General Review implementasi dan operasionalisasi perjanjian pada tahun ke-5 sejak diimplementasikan.

Pertemuan awal (preliminary meeting) pembahasan GR-IJEPA dilaksanakan di Jakarta pada 12 September 2014 dan pertemuan ke-9 dilaksanakan pada 26-28 September 2018 di Medan, Indonesia. GR-IJEPA merupakan momentum yang baik untuk merundingkan kembali perluasan akses pasar kedua negara, serta peningkatan kerja sama ekonomi yang lebih luas. (mar)