Ma'ruf Amin

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim (MT) sudah tepat. Menurut Ma’ruf pendataan perlu dilakukan agar tidak ada MT yang mengajarkan paham radikal. Ma’ruf menilai keberandaan PMA justru mencegah MT dari masalah.

Saat berbicara di Jakarta, kemarin (2/12), Ma’ruf mengatakan bahwa pendataan juga dimaksudkan untuk mengetahui berapa jumlah MT di Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif ini menambahkan, MT tidak harus melakukan pendaftaran, melainkan hanya melapor ke Kementerian Agama (Kemenag).

Ma’ruf juga menegaskan pendataan ini tidak wajib dan hanya bersifat administratif. Jika ada MT yang tidak mendaftar, mantan Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini memastikan tidak akan diberikan sanksi.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam PMA yang ditandatangani pada 13 November 2019 itu disebutkan Majelis Taklim harus mendaftar ke Kementerian Agama.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai PMA tersebut tidak perlu. Pasalnya hal itu menunjukkan pemerintah sudah terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan.

Menurut Haedar, keberadaan MT justru menghidupkan spirit keagamaan dan mendorong pelaksanaan ajaran Islam dengan baik. Kalau segala hal serba diatur, nantinya semua aktivitas sosial juga diatur pemerintah.

Jika kegiatan MT diatur, Haedar menyebut kegiatan masyarakat lainnya, seperti gotong royong dan aktivitas sosial masyarakat juga harus diatur. Hal ini agar tidak ada diskriminasi. Jangan hanya kegiatan umat Islam saja yang diatur. (ant)