Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarya – Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 13.295 izin dan non-izin dalam periode Januari-November 2020.

Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, penerbitan izin dan non-izin tersebut berasal dari 10 kategori, baik dari kantor UP PTSP yang tersebar di enam kelurahan, dua kecamatan dan kantor kabupaten serta pelayanan jemput bola atau Pelayanan Terpadu Keliling (PTK).

“Dari belasan ribu berkas perizinan dan non-perizinan yang telah diproses itu didominasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 737 berkas dari enam kelurahan. Kita masih terus berproses, kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti,” ujarnya, Kamis (3/12).

Erwin menjelaskan, untuk perizinan lain yang banyak dimohon adalah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang merupakan perizinan usaha sektor pariwisata meliputi jasa travel, jasa pariwisata, katering, homestay dan jasa penyedia makanan dan minuman yang mencapai 98 pemohon atau berkas.

“Seluruh permohonan izin telah diterbitkan oleh UP PTSP di kantor kabupaten, berkas berasal dari dua kecamatan di Kepulauan Seribu,” terang Erwin.

Ia menambahkan, selama pandemi COVID-19, warga yang akan mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan bisa melakukannya melalui daring atau WhatsApp kepada petugas maupun secara langsung di kantor-kantor UP PTSP yang ada sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

“Kita juga terus mengadakan layanan jemput bola bersama instansi terkait melalui PTK untuk memudahkan warga mengakses layanan perizinan dan non-perizinan,” tandasnya. (hop)