Jakpus

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) di lantai II Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, mulai Kamis (3/12) ini, ditutup sementara.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, penutupan ini dilakukan setelah diketahui ada empat pegawai Sudin CKTRP yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Mulai besok (hari ini, red), kantor Sudin CKTRP sementara ditutup untuk dilakukan penyemprotan disenfektan,” ujar Irwandi (2/12).

Irwandi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Tim COVID 19 Puskesmas Gambir untuk segera melakukan tracing guna mengetahui orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan empat pegawai tersebut.

Sementara Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan tracing terhadap terhadap empat pegawai Sudin CKTRP tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Kami telah melakukan tracing terhadap empat pegawai Sudin CKTRP yang terkonfirmasi positif COVID tersebut,” tandas Erizon.

Dari pantauan di lokasi, kondisi kantor CKTRP di lantai II gedung C Walikota Jakarta Pusat terlihat sepi dari aktivitas pegawai. (hop)