Guru SD

Kastara.ID, Depok – Para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Dasar telah menandatangani perpanjangan perjanjian kontrak kerja tahun 2022 dengan Dinas Pendidikan Kota Depok. Para GTK non ASN ini mengaku senang bisa memperpanjang kembali kontraknya dengan dinas pendidikan.

Menandatangani perpanjangan kontrak kerja sama dengan Disik dilaksanakan di SDN Kedaung, Sawangan, Depok, disaksikan Kepala Bidang (Kabid) SD dari Dinas Pendidikan, Awang Buang (3/12).

Guru SDN Bedahan 03, Yuli Astuti mengatakan, Alhamdulillah, pihaknya bersyukur dan gembira melanjutkan kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan. Bisa menambah semangat dalam bekerja.

Yuli Astuti yang mengajar sejak 2006 mengakui, sejak sistem penggajian melalui APBD sudah banyak peningkatan yang signifikan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Dari tahun 2006, waktu masih honor APBN, gaji atau honor saya hanya Rp 150 ribu perbulan. Kemudian naik Rp 300 ribu, terakhir tahun 2017, naik menjadi Rp 500 ribu perbulan. Hanya itu, tanpa ada tambahan lain,” ungkapnya.

“Sekarang setelah honor guru dibiayai oleh APBD, alhamdulillah. Honornya naik 3X lipat. Selain dapat gaji ke 13, juga ada jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Yuli Astuti yang memiliki tiga anak merasa senang, karena di tahun 2022 nanti, ada kenaikan gaji dan penambahan jaminan bagi GTK non ASN.

Yuli menambahkan, terkait dengan tiga sertifikat pengembangan diri yang harus dipenuhi sebagai pra syarat dalam perjanjian kontrak kerja sama, sangat mendukung kebijakan tersebut. Karena sudah seharusnya setiap guru itu wajib untuk meningkatkan kemampuan dirinya.

“Guru kan sejatinya mencerdaskan siswa, dituntut untuk mengajar dan mengevaluasi kemampuan siswa secara kreatif dan mandiri. Bagaimana bisa meningkatkan kompetensi siswa, kalau kompetensi gurunya tidak ditingkatkan juga,” ujarnya.

Di tempat yang sama operator SDN Pasir Putih 03 Selamet Riyadi yang bertugas sejak 2018 juga mengaku bersyukur dan berterimakasih dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Depok.

Menurutnya sekarang ini nasib guru dan tenaga kependidikan non ASN sudah sangat diperhatikan.

Dia menambahkan, dengan adanya perubahan regulasi ini, tentunya berdampak positif terhadap semangat para GTK non ASN dalam bekerja. (*)