Mochtar Thayf

Kastara.ID, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua berhasil meringkus Mochtar Thayf di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) kemarin.

Mochtar Thayf merupakan buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merugikan negara hingga Rp 21.901 miliar.

“Tim Tabur berhasil menangkap buron dalam kasus pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12).

Diketahui, Mochtar Thayf menjadi buron usai Mahkamah Agung memvonis dirinya delapan tahun penjara melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.

Namun, saat dipanggil sebagai terpidana, Mochtar Thayf tidak pernah hadir. Sehingga diterbitkanlah status DPO terhadap Mochtar. Dalam perkara ini, Mochtar tidak hanya harus menjalani kurungan penjara tapi juga denda Rp 500 juta.

Adapun pencarian terhadap Mochtar Thayf ini mulai dilakukan secara intensif usai Kejati Papua meminta bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2021 kemarin. Usai ditangkap, Mochtar Thayf langsung dibawa ke Papua untuk menjalani hukuman.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun meminta agar seluruh buronan dapat segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia diminta untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (ant)