Bolt Refund

Kastara.ID, Jakarta – Setelah mengeluarkan keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux dan PT First Media, Tbk., Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 siang, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak ada lagi pemancaran frekuensi yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.

Mengenai pengembalian hak pelanggan, Kementerian Kominfo menerima laporan telah dibuka gerai layanan langsung bagi pelanggan di 28 lokasi. Di antaranya 25 lokasi gerai berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta lima gerai di Medan, Sumatera Utara. Lebih lengkap bisa diakses di www.bolt.id/storelocation

Pelanggan dapat melakukan refund dengan menyerahkan perangkat dan/atau kartu. Selain itu pelanggan diminta untuk menunjukkan  kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi kartu identitas dan menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.

Hingga hari Kamis (3/1) kemarin pukul 11.30 WIB, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Dengan rincian 2581 proses refund melalui gerai dan 740 proses refund online. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut. (rfr)