Sri Mulyani

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan apresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada para keluarga pegawai Kemenkeu korban jatuhnya pesawat Lion Air tanggal 29 Oktober 2018 dengan tujuan Jakarta-Pangkal Pinang.

Menkeu menguatkan agar meninggalnya para pegawai tersebut tidak membuat para keluarga korban berputus asa, terutama bagi para putra-putrinya untuk meneruskan cita-citanya.

Hal ini disampaikan Menkeu pada acara “Silaturahmi & Penyampaian Hak-Hak Pegawai Kementerian Keuangan Yang Mengalami Musibah Kecelakaan Pesawat Udara Lion Air JT610” di Aula Mezanine, Komplek Kemenkeu, Jumat (4/1).

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban karena seluruh dedikasi yang telah diberikan oleh anggota keluarga di dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara dan tewasnya anggota keluarga di dalam menjalankan tugas adalah suatu kesedihan dan kehilangan yang sangat besar bagi kita semua. Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada seluruh anggota keluarga atas kesabaran, keikhlasan, dan juga kekuatan yang luar biasa,” tutur Menkeu.

Lebih lanjut sebagai bentuk empati atas kesedihan para keluarga korban, Kemenkeu memberikan seluruh hak-hak kepegawaian dari 21 pegawai Kemenkeu korban kecelakaan Lion Air tersebut secara penuh.

“Kami di jajaran Kementerian Keuangan merasakan kesedihan yang sama dan sangat dalam. Yang dapat kami lakukan sebagai suatu keluarga Kementerian Keuangan adalah mengupayakan agar seluruh hak-hak kepegawaian yang dimiliki oleh almarhum dan almarhumah itu bisa diberikan secara baik, secepat mungkin, dan dengan penuh kepastian,” tambah Menkeu.

“Tadi yang disampaikan oleh Bapak Sekjen seluruh hak-hak kepegawaian telah kita tunaikan secara penuh,” pungkasnya.

Bentuk penyampaian hak-hak para korban yang diberikan kepada para ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:
1.      Pencairan jaminan kecelakan kerja (JKK) 21 pegawai Kemkeu korban kecelakanan kepada ahli warisnya dengan nilai antara Rp 116 juta sampai dengan Rp 211 juta.
2.      Pencairan dana tabungan hari tua dan jaminan kematian dengan nilai antara Rp 85-Rp 154 juta.
3.      Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS kepada ahli waris senilai sampai dengan Rp 6,5 juta,
4.      Bantuan pendidikan berupa polis asuransi untuk 43 putera-puteri korban yang masih sekolah atau belum bekerja.
5.      Dana peduli Kemenkeu dari para pegawai sebesar Rp 25 juta per keluarga; dan
6.      Surat kenaikan kenaikan pangkat anumerta bagi 21 pegawai kemenkeu tersebut dan pemberian pensiun bagi janda, duda, dan orang tua para pegawai. (mar)