LinkAja

Kastara.ID, Jakarta – Rencana penghapusan jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan.

“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus dikaji kembali. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” ujar Wakil Ketua DPR bidang Kesra A Muhaimin Iskandar, dalam pesan singkatnya (3/1).

Dia mengatakan berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata Gus Ami, panggilan akrab A Muhaimin Iskandar, bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik. Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.

Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan menurunkan bakal menurunkan jumlah peminatnya.

“Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, namun di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” katanya.

Gus Ami menilai alasan pemerintah jika sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia tentu tidak bisa diterima begitu saja. Menurutnya status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.

“Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS. Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” tukasnya.

Dia berharap agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK. Menurutnya keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi. Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.

“Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik,” katanya. (ant)