Nina Suzana

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga 31 Desember 2020, perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 102,89 persen. Jumlah ini melampaui target yang ditentukan.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pihaknya menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 264.482.868.290. Namun, realisasinya hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 272.115.754.133 atau 102, 89 persen. Alhamdulilah ada kenaikan dalam perolehan pajak PBB-P2 di tahun 2020.

“Alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan, di akhir Desember kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ucap Nina di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Nina menambahkan, sebelumnya dari pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Seperti sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

“Pembebasan sanksi administrasi berupa denda, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan),” ungkapnya.

Tidak lupa Nina mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajibannya. Dikatakannya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan di kota Depok. “Akhirnya uang pajak dibalikan kepada masyarakat Depok untuk pembangunan Kota Depok,” tegasnya

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan pajak di 2021 juga meningkat,” pungkasnya. (*)