Categories: Headline

Indonesia Ditargetkan Bebas TB di Tahun 2050

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah menargetkan di tahun 2050 Indonesia bebas dari Tuberkulosis, target ini seiring dengan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Menurut Kasubdit TB, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Asik Surya, penyakit TB sampai saat  ini masih merupakan  salah  satu masalah kesehatan masyarakat di dunia.

Jumlah kasus TB di Indonesia menurut laporan WHO tahun 2015, diperkirakan sekitar 1 juta kasus baru pertahun. “Sebanyak 399 per 100.000 penduduk dengan 100.000 kematian pertahun atau 41 per 100.000 penduduk,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/2).

Untuk mencapai target program penanggulangan TB nasional yaitu eliminasi pada tahun 2035 dan Indonesia bebas TB tahun 2050, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Menurutnya, Peraturan ini merupakan hal yang pertama yang bersifat spesifik  untuk Tuberkulosis, sebelumnya ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun  2014 tentang  Penanggulangan Penyakit  Menular.

Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan TB, karena penyakit ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan hukum dan (c) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.67 tahun 2016 yang terdiri dari 10 bab dan 29 pasal ini juga menyoroti mengenai pendanaan, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan anggaran Penanggulangan TB di pasal 20.

Dalam peraturan ini juga disertakan lampiran Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis, Challenge TB adalah proyek lima tahun yang didanai oleh USAID untuk penanggulangan TB di negara dengan tingkat kematian dan risiko penyakit TB yang tinggi. Challenge TB Indonesia bekerja sama dengan Sub Direktorat Tuberkulosis, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memperkuat gerakan global dan mendukung strategi nasional untuk penanggulangan TB. CTB di Indonesia dilaksanakan oleh konsorsium mitra-mitra organisasi internasional WHO, FHI360, IRD, ATS dan dipimpin oleh KNCV Tuberculosis Foundation. (sept)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…