BLBI

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku geram dan prihatin karena masih terjadi serangan terhadap penegak hukum seperti yang dialami dua pegawainya yang dianiaya..

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, apa pun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas,” ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK.

Febri menjelaskan, dua pegawai KPK itu sedang menjalankan tugas resmi atas informasi dari masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi.

Kegiatan pegawai KPK itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/2) malam, saat mereka mengalami penganiayaan.

Saat ini pun, KPK menurut Febri telah melaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai peristiwa penganiayaan itu dan mengatakan saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. (rya)