Habib Bahar bin Smith

Kastara.ID, Jakarta – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara atas nama tersangka HAB Bin S alias HB Bin A Bin S dari Tim Penyidik Dit. Reskrim Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (4/2).

Bahar bin Smith terlibat perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak.

“Berkas Perkara Nomor: BP/206//XII/2018/Dit Reskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka HAB Bin S Alias HB Bin A Bin S telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Februari 2019,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, SH, MH, Senin (4/2).

Mukri menjelaskan, tersangka Bahar bin Smith diduga melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan primair pasal 170 ke-2 KUHP, subsidair pasal 170 ke-1 KUHP, lebih subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Mukri, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: Print-342/0.2.33/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Februari 2019, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019 di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka HAB Bin S alias HB Bin A Bin S dibawa ke Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat menggunakan mobil tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat guna untuk dilakukan penahanan.

“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Kapuspenkum. (rya)