KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal uang yang diamankan saat penggeledahan di rumah dinas. Edhy diperiksa pada Rabu (3/2).

“EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Selain soal uang sitaan, KPK juga mendalami terkait kebijakan Edhy Prabowo saat menerbitkan Peraturan Menteri KKP Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajugan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“EP didalami terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” tuturnya.

Ali mengatakan, tersangka lainnya Amiril Mukminin juga dicecar tim penyidik soal jabatan sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Selain itu, Amiril juga diselisik soal penggunaan uang yang diterima dari para eksportir benih lobster atau benur.

“(AM) dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri EP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih benur lobster,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. (ant)