e-Tilang

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan e-Tilang. Peluncuran sistem aplikasi ini dilakukan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Minggu (4/3).

Pengembangan e-Tilang di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub didukung dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara BRl dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.

Aplikasi e-Tilang merupakan aplikasi berbasis Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, penerapan e-Tilang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di jembatan timbang dan terminal, sehingga dengan adanya penerapan tersebut dapat meminimalisir interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan.

Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, selain memberikan fasilitas layanan perbankan di lingkup kementerian, BRI mendukung upaya kementerian atau lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Melalui e-Tilang Perhubungan, jumlah denda bisa Iebih terukur untuk kemudian berkontribusi bagi pendapatan negara,” ungkap Suprajarto. (nad)