Minol

Kastara.ID, Jakarta – Peristiwa tragis dan menyedihkan terkait miras oplosan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kota Makassar yang mengakibatkan tiga orang pelajar meninggal. Ketiadaan regulasi yang tegas dan komprehensif untuk mengatur soal produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol (minol) diyakini menjadi salah satu penyebab anak di bawah umur berani mengonsumsi alkohol, bahkan mengoplosnya.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan, ketiadaan undang-undang yang khusus mengatur soal minol di Indonesia menjadikan aktivitas memproduksi, mengedarkan, mengonsumsi, bahkan mengoplos minol dianggap perbuatan yang biasa, tidak dilarang, apalagi melanggar hukum. Akibatnya, terutama anak-anak di bawah umur menganggap mengoplos dan mengonsumsi minol merupakan perbuatan yang biasa atau tidak berbahaya. Padahal selain membahayakan nyawa, banyak terjadi kasus kriminal yang dipicu oleh pesta miras. Bahkan beberapa kasus perkosaan anak di bawah umur diawali dengan pemaksaan atau dicekoki miras. Dari semua kejadian ini, yang membuat prihatin adalah banyak peristiwa di mana pelaku maupun korban adalah anak di bawah umur.

“Selama Indonesia yang sudah merdeka 77 tahun ini belum mempunyai undang-undang yang mengatur soal minol atau miras, peristiwa seperti yang terjadi di Makassar ini akan kembali terjadi. Sampai kapan kita harus melihat anak-anak kita meregang nyawa karena ketiadaan aturan yang tegas soal minol termasuk miras oplosan. Saya mengetuk hati Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Minol yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas dibahas padahal sudah berkali-kali masuk prolegnas,” ujar Fahira Idris yang juga aktivis perlindungan anak ini dalam keterangan tertulisnya kepada Kastara.ID (3/3).

Menurut Fahira, persoalan minol yang kompleks termasuk maraknya miras oplosan hanya bisa ditanggulangi oleh aturan setingkat undang-undang yang berlaku nasional. Begitu minol diatur oleh undang-undang, maka minol akan menjadi barang yang produksi, distribusi, dan konsumsinya diatur secara tegas termasuk sanksi hukum jika melanggar.

Melalui aturan yang tegas yang membatasi produksi, distribusi, dan konsumsinya minol, otomatis anak-anak terlindungi dari pengaruh buruk minol. Selain itu, kehadiran undang-undang tentang minol yang juga mengatur soal kewajiban Pemerintah menyosialisasikan bahaya minol, terutama untuk generasi muda, akan meningkatkan literasi dan pemahaman anak-anak Indonesia akan bahaya minol bagi kesehatan dan juga pengaruh buruknya terhadap lingkungan karena menjadi pemicu tindakan kriminal.

“Masih menjadi misteri kenapa pembahasan RUU Minol ini tidak kunjung tuntas. Padahal saya yakin para pengambil kebijakan di negeri ini paham bahwa minol mempunyai dampak sosial yang serius, terutama kaitannya dengan kesehatan, kriminalitas, kekerasan, dan perlindungan anak. Saya yakin, begitu kita punya undang-undang Minol, satu yang pasti terjadi adalah anak-anak kita lebih terlindungi dari bahaya miras,” tukas Senator Jakarta ini. (dwi)