Kastara.id, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (4/4), menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversi berjudul “Ibu Indonesia”.

“Sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya kemudian nanti akan dilakukan penyelidikan,” kata Argo.

Terkait dua laporan tersebut, Argo belum bisa memastikan waktu agenda pemeriksaan terhadap kedua pelapor.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan pidana umum.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Amron Asyhari telah melaporkan budayawati Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya terkait isi puisi berjudul “Ibu Indonesia” pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.

Ashary melaporkan Sukmawati berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sukmawati diadukan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang dugaan penistaan agama.

“Ini penghinaan terhadap kami sebagai umat Islam,” ujar Ashrary.

Sementara pengacara Denny Kushidayat juga mengadukan Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang sama berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan jeratan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Denny menilai puisi karya Sukmawati melecehkan dan menghina umat Islam pada kalimat syariat Islam yang dibandingkan sari konde. Sukmawati merupakan salah satu adik dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. (npm)