Kastara.id, Jakarta – Ketua Koordinator Presidium Forum Alumni MHI Wati (FORHATI) Hanifah Husein mengatakan, pihaknya akan mengkaji sekaligus mengawal proses UU LGBT dalam KUHP. Karena kita sebagai orang tua tidak mungkin mengontrol anak 24 jam.

Menurut Hanifah Husein, UU yang kita pakai merupakan produk zaman Belanda dan belum ada pasal khusus memberikan sanksi kepada pelaku penyimpangan seks sebagai bentuk efek jera. “Oleh karena itu UU LGBT harus diperjuangkan. Jika didiamkan atau tidak dikawal terus, UU LGBT yang merugikan masyarakat bisa ketuk palu,” ujar Hanifah usai bertemu Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (4/4).

Hanifah mengakui tidak memahami masalah hukum, sehingga perlu memberi masukan kepada Ketua MPR agar ikut mengawasi. Namun, untuk mencegah penyimpangan seks tersebut dimulai dari keluarga. “Jika keluarga selamat, NKRI juga akan selamat,” tutur Hanifah.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila tidak membenarkan perilaku menyimpang. Dan untuk menyelamatkan bangsa dari perilaku menyimpang, orang tua khususnya ibu rumah tangga mesti mengawasi betul anak-anaknya.

“Kami juga akan mempromosikan isu ini ke MA dan Kemendikbud. Kita harus kembali ke khittah bahwa menyejahterakan dan menyelamatkan keluarga karena semua dimulai dari keluarga dan guru,” katanya seraya menambahkan, Forhati ingin mengingatkan bahwa mereka tidak tidur.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan kepada MPR untuk melawan perilaku hidup menyimpang atau LGBT. “Saya akan berada di barisan paling depan untuk melawan perilaku menyimpang dan siap menolak LGBT di Indonesia,” paparnya. (danu)