Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Perekaman kemungkinan dilakukan di hari libur yaitu pada tanggal 3, 6, dan 7 April 2019 di 63 kelurahan yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Depok..

Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, perekaman tersebut untuk menyukseskan Pemilu 2019. Pelaksanaan perekaman ini, kata Munir, mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 471.13/2518 tentang Percepatan Perekaman KTP Elektronik.

“Disdukcapil Kota Depok pada hari libur tanggal 3, 6, dan 7 April 2019 tetap melakukan perekaman e-KTP di tiap-tiap kantor kelurahan. Di samping itu, perekaman harian pada hari kerja di kelurahan tetap berjalan sampai dengan tanggal 16 April 2019,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga Rabu (3/4) kemarin, tercatat ada 403 orang yang merekam KTP elektronik di 63 kelurahan dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Jumlah ini, terus dikejar agar semua masyarakat mendapatan haknya dalam Pemilu nanti.

Sementara Lurah Kelurahan Pancoran Mas Ery Sumaryono mengatakan, untuk tiap harinya tercatat sebanyak 20 orang yang didata untuk membuat e-KTP.

“Saya dalam melaksanakan intruksi Kepala Dukcapil, jemput bola melalui Ketua RW selaku perpanjang tangan kelurahan untuk mendata warga pemilih pemula di setiap lingkungan wilayah, alhamdulillah efektif,” kata Ery. (*)