Headline

DKI Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, telah menyampaikan Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya menyebutkan, dalam Keputusan Gubernur nomor 292 itu diatur jam kerja ASN selama Ramadan, pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

“Kami meminta seluruh ASN melaksanakan tugas dan tanggung sesuai dengan aturan tersebut. Sebagai ASN, tentu apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawab harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Puasa tidak menjadi halangan untuk itu,” kata Maria, melalui keterangan tertulisnya (3/1).

Maria, menambahkan, terhadap para pegawai di lingkungan Pemprov DKI ada ketentuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pegawai di lingkungan rumah sakit, Dinas Gulkarmat, dan Satpol PP yang diharuskan bersiaga selama 24 jam, bisa dilakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.

Sementara untuk guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pengaturan jam kerja dapat dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.

Maria juga meminta para wali kota atau bupati, camat dan lurah agar bisa memastikan bahwa pelayanan kepada warga tetap berjalan sebagaimana mestinya di bulan Ramadan ini.

“Saya mengimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti prokes, serta tetap semangat. Selamat menjalankan ibadah puasa 1443 Hijriah,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…