Idulfitri

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan itikaf, Idulfitri, dan kegiatan lainnya yang menyertai selama bulan Ramadan. Adapun untuk pelaksanaan itikaf, dilakukan  dengan jumlah jemaah maksimal 20 persen dari kapasitas tempat.

“Ceramah dilaksanakan maksimal 30 menit,” ujar Mohammad Idris, melalui kanal youtube pribadinya yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (3/5/).

Kemudian peserta itikaf wajib menerapkan protokol kesehatan. Dikatakannya, untuk menjamin keamanan dan keselamatan jemaah, perlu dibentuk kepanitiaan yang melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama pelaksanaan itikaf.

“Kedua, pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat,” jelasnya.

Idris menegaskan, jemaah salat Idulfitri wajib melaksanakan protokol kesehatan serta tidak melakukan salam-salaman dengan cara kontak fisik. Selain itu, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaah, perlu dibentuk juga kepanitiaan yang melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan.

“Ketiga kegiatan open house tidak diperkenankan untuk dilaksanakan. silaturahim hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga internal,” tandasnya. (dha)