UMK

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka lantai 8. Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak tanggal 26 April sampai 12 Mei 2021,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorghi, di ruang kerjanya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Selasa (4/5).

Menurut Manto, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Manto menuturkan, ketetapan dikeluarkannya THR ini, apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” terangnya.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan, kata Manto, maka perusahaan wajib menunjukan laporan keuangan secara transparan. Penyelesaiannya pun akan dilakukan dengan dialog yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Manto berharap, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, terutama di Kota Depok.

“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tutupnya. (dha)