PBB-P2

Kastara.ID, Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengusulkan agar Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebesar 50 persen.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi Hy mengatakan, keringanan tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah karena adanya pandemi COVID-19.

“Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2. Dengan harapan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya, Kamis (4/6).

Dia menerangkan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan eksekutif aspirasi ini ternyata selaras dengan kebijakan eksekutif. Rencanya kebijakan ini akan segera direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat ini.

“Tinggal menunggu saja setelah ada Pergubnya, karena kalau tidak ada pergub tidak bisa, jadi kita harap ini bisa membantu agar warga membayar pajak semua. Kami berharap upaya ini berhasil agar APBD kita kedepan bisa bertambah,” tandasnya. (hop)