PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies sekaligus menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi aman sehat dan produktif. Keputusan ini disampaikan saat Anies memberikan konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (4/6).

Anies menambahkan perpanjangan masa PSBB dilakukan lantaran masih ada wilayah di ibukota yang angka kasus positif coronanya masih tinggi. Itulah sebabnya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB. Sehingga pengendalian virus corona secara ketat masih akan dilakukan di wilayah-wilayah tersebut.

Perpanjangan masa PSBB menjadikan masyarakat masih harus tetap tinggal di rumah. Kegiatan ekonomi juga masih harus ditutup dan pergerakan masyarakat keluar masuk wilayah ibukota juga masih harus diperketat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan selama masa transisi di bulan Juni 2020, sejumlah kegiatan bakal diizinkan kembali dibuka. Namun menurut Anies tetap dengan penjadwalan. Nantinya masa transisi akan dibagi dalam empat pekan, fase pertama, 5-7 Juni 2020 akan dilakukan pembukaan kembali tempat ibadah. Anies menegaskan, kegiatan peribadatan bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan perkantoran dan tempat usaha akan dibuka pada fase atau pekan kedua, 8-14 Juni 2020. Rumah makan dan toko yang berdiri sendiri dan tidak berada di dalam area pusat perbelanjaan juga sudah diperbolehkan dibuka. Namun hanya boleh didatangi pembeli sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selanjutnya pekan ketiga berlangsung pada 15-21 Juni 2020 dan pekan terakhir 22-28 Juni 2020. Anies menegaskan, aktivitas 11 sektor yang selama ini sudah diizinkan beroperasi saat PSBB bisa diteruskan. Selain itu di masa transisi terdapat penambahan beberapa sektor yang juga diperbolehkan kembali beraktivitas.

Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta seharusnya berakhir pada Kamis (4/6). PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April hingga 24 April 2020. Selanjutnya PSBB diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei 2020 dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Pemprov DKI memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.

Hingga Rabu (3/6), jumlah pasien positif virus corona di Jakarta mencapai 7.539 orang. Sebanyak 2.534 orang dinyatakan sembuh dan 529 orang meninggal dunia. Virus corona telah menyebar di 260 dari 267 kelurahan di Jakarta. (hop)