Geng Motor jepang

Kastara.id, Depok – Pihak Wali Kota Depok akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap penutupan akses jalan yang menuju Kecamatan Limo, ke Pengadilan Negeri Depok.

Wali Kota Depok menggugat Tergugat I Dr. Suganda dan Tergugat II Djoyo Sugianto. “Tergugat I Dr. Suganda dan Tergugat II Djoyo Sugianto telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat untuk membongkar pagar yang telah menutupi akses satu-satunya jalan menuju ke Kecamatan Limo,” ujar Humas PN Depok Teguh Arifiano menjelaskan isi materi gugatan.

Upaya yang ditempuh pihak Wali Kota Depok tersebut mendapat tanggapan positif dari warga. Warga Kecamatan Limo sangat mendukung langkah Wali Kota tersebut untuk menyelesaikan masalah penutupan pagar jalan menuju Kecamatan Limo.

“Saya pikir langkah yang dilakukan pihak Wali Kota Depok sudah tepat. Kami mendukung langkah tersebut karena kami juga terganggu dengan penutupan akses jalan tersebut,” ujar Badri, warga di sekitar lokasi.

“Saya sih berharap bisa segera teratasi. Jadi tak perlu berlarut-larut agar tidak merugikan banyak pihak,” tambah Toro, warga di Kecamatan Limo.

Rencananya sidang perdana No Perkara 133/Pdt.G/2018 tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada hari Kamis, 12 Juli 2018. Dalam perkara ini, turut sebagai tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok. (rud)