COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 3 Juli 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 144 kasus. Sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.824 kasus. Dari jumlah tersebut, 7.109 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 648 orang meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, 736 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.331 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.276 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 18.007 orang,” ujar Ani, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 2 Juli 2020 sebanyak 323.988 sampel. Pada 2 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.181 orang, 3.447 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 144 positif dan 3.303 negatif.

Total sebanyak 243.010 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.449 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 234.561 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.

“Selama masa PSBB transisi ini, kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting,” imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)