Rusun Nagrak

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dikabarkan telah mencabut surat permintaan bantuan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) sejumlah negara. Permintaan bantuan tersebut dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah ibukota.

Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (1/7) lalu mengirimkan surat kepada Kedubes sejumlah negara. Isinya meminta pihak kedubes mengabaikan surat sebelumnya yang dikirimkan pada Senin (28/6) tentang permintaan bantuan sejumlah fasilitas kesehatan.

Dalam surat yang salinannya beredar di awak media (4/7) itu Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kedubes negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut.

Surat yang ditulis dalam bahasa Inggris itu ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Namun dalam surat tersebut tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap. Hanya terdapat keterangan di bagian kaki surat tersebut yang menyatakan surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan bahwa dokumen itu telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah. Hingga berita ini disiarkan belum ada pernyataan dari Andhika Permata dan pejabat lainnya di Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta.

Sebelumnya, beredar di media sosial surat berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta yang berisi permintaan bantuan sejumlah fasilitas kepada kedubes sejumlah negara sahabat. Fasilitas kesehatan itu akan digunakan untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam surat tertanggal 28 Juni 2021 itu tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi, seperti tempat tidur (velbed), meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri dan lain-lain. Masing-masing sebanyak lima ribu buah. Selain itu ada pula kebutuhan 500 unit dispenser air, delapan unit komputer, lima unit printer, dan dua unit laptop.

Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI, seperti 30 unit ventilator, 20 buah tenda serba guna, 300 buah matras, dan sejumlah barang lainnya.

Di akhir surat disampaikan, Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat berkontribusi untuk pemenuhan barang-barang tersebut. (hop)