Headline

Badan POM Tanggapi Penggerebekan Gudang Carnophen di Kalsel

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan tanggapan tentang penggerebekan gudang Carnophen di Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, oleh petugas gabungan Intel Satuan Korps Brigade Mobil dan Sub Direktorat 1 Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah, Kalimantan Selatan.

Disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin dengan inisial H.GR. Terkait hal tersebut BPOM membenarkan bahwa H.GR adalah pegawai di Sub Bagian Tata Usaha BBPOM di Banjarmasin.

Saat ini H.GR ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Proses penahanan H.GR merupakan hasil pengembangan penyidikan Badan POM bersama pihak Kepolisian dan lintas sektor, serta pemda setempat.

“Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum ini, Badan POM menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah,” kata Badan POM dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/8).

Badan POM juga terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, dan jika berdasarkan hasil penyidikan, oknum Badan POM atau siapa pun yang terlibat dimaksud terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai ASN.

Kejadian ini semakin memperkuat komitmen dan upaya Badan POM untuk terus memerangi dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran produk ilegal di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.

Proses hukum terhadap oknum ini merupakan rangkaian awal operasi nasional pemberantasan penyalah-gunaan obat-obat tertentu termasuk Carnophen yang sedang secara intensif dilakukan Badan POM bersama lintas sektor terkait.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menegaskan, siapa pun bahkan jajaran Badan POM sekali pun, akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran kejahatan penyalahgunaan obat-obat tertentu.

Hal ini juga merupakan upaya Badan POM untuk membersihkan aparatnya. “Jika ada yang terbukti terlibat dalam kejahatan di bidang obat dan makanan, akan diberikan sanksi yang tegas dan tidak ada upaya Badan POM untuk melindungi oknum penjahat dari mana pun,” kata Penny. (ama)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…